Home

AKBP HERI IRWANTO, BSC (Dir. Tahti Polda Sumbar)

AKBP HERI IRWANTO, BSC (Dir. Tahti Polda Sumbar)

Dittahti merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda. Dittahti bertugas menyelenggarakan pengamanan, penjagaan dan pengawalan, perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta mengamankan dan menyimpan barang bukti beserta administrasinya dilingkungan Polda serta melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, Dittahti menyelenggarakanfungsi:

  • pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib penahanan, yang meliputi memeriksa fasilitas ruang tahanan secara berkala, mengendalikan dan memonitor jumlah tahanan, serta melaporkan jumlah tahanan;

    AKBP. SYARIFULLAH (Wadir Tahti Polda Sumbar)

  • pelayanan kesehatan dan pembinaan tahanan;
  • pengamanan dan administrasi barang bukti; dan
  • pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Dittahti.

Dittahti dipimpin oleh Dirtahti yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakapolda.  Dirtahti dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirtahti yang bertanggung jawab kepada Dirtahti. Dittahti terdiri dari:

  1. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
  2. Subdirektorat Pengamanan Tahanan (Subditpamtah);
  3. Subdirektorat Pemeliharaan dan Perawatan Tahanan (Subditharwattah); dan
  4. Subdirektorat Barang bukti (Subditbarbuk).

STRUKTUR ORGANISASI DITTAHTI

tahti


Iptu YULI AKBAR (Kasubbagrenmin Dittahti Polda Sumbar)

Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Dittahti. Dalam melaksanakan tugasnya, Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:

  • pemberian bantuan dalam penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
  • pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
  • pengelolaan Sarpras;
  • pelayanan administrasi keuangan, LRA, dan laporan SAI;
  • pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam;
  • membantu dalam penganalisisan dan pengevaluasian Renja serta penyusunan LAKIP Satker; dan
  • pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Dittahti.

Dalam melaksanakan tugasnya Subbagrenmin dibantu oleh:

  1. Urren, yang bertugas membantu membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang tahanan dan barang bukti di lingkungan Polda;
  2. Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
  3. Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
  4. Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.

Subditpamtah bertugas membina dan menyelenggarakan, memberikan petunjuk tata tertib penahanan, memeriksa fasilitas ruang tahanan secara berkala, mengendalikan dan memonitor jumlah tahanan serta melaporkan jumlah tahanan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Subditpamtah menyelenggarakan fungsi:

  • pembinaan teknis mengenai petunjuk dan tata tertib ruang tahanan, antara lain jam besuk, tempat berkunjung, waktu berolah raga, dan waktu istirahat tahanan;
  • pengawasan, pengamanan, dan pemeriksaan tahanan serta fasilitas ruang tahanan secara berkala;
  • pencatatan dan registrasi tahanan serta melaporkan jumlah tahanan; dan
  • pengawasan terhadap administrasi keluar masuknya tahanan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Subditpamtah dibantu oleh:

  1. Seksi Penjagaan Tahanan (Sijagatah), yang bertugas mengatur, menjaga, dan mengawasi tahanan dan kunjungan ke rumah tahanan dengan menetapkan waktu dan tempat besuk tahanan, serta mengawasi pelaksanaan pengeluaran tahanan dengan cara meneliti administrasi pengeluaran untuk kepentingan proses penyidikan; dan
  2. Seksi Pengawalan Tahanan (Sikawaltah), yang bertugas melaksanakan pengawalan terhadap tahanan.

Subditharwattah bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan pembinaan tahanan. Dalam melaksanakan tugasnya, Subditharwattah menyelenggarakan fungsi:

  • pengawasan dan perawatan kesehatan tahanan;
  • pelayanan terhadap tahanan yang sakit; dan
  • pemeriksaan kesehatan secara rutin terhadap para tahanan

Dalam melaksanakan tugasnya, Subditharwattah dibantu oleh:

  1. Seksi Pemeliharaan Tahanan (Sihartah), yang bertugas melaksanakan penjagaan dan
  2. Menyiapan makan dan kebersihan ruang tahanan serta fasilitas; dan
  3. Seksi Perawatan Tahanan (Siwattah), yang bertugas melakukan pengurusan, pemeriksaan, dan pelayanan kesehatan tahanan.

Kompol MARNI OPET (Kasubdit Barbuk Dittahti Polda Sumbar)

Subditbarbuk bertugas menyelenggarakan pengamanan dan administrasi barang bukti. Dalam melaksanakan tugasnya, Subditbarbuk menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan administrasi dan registrasi terhadap barang bukti;
  • pengawasan barang bukti, serta pelaporan dan pencatatan terhadap keluar masuknya barang bukti dan kondisi barang bukti.

Dalam melaksanakan tugasnya, Subditbarbuk dibantu oleh:

  1. Seksi Pengamanan Barang Bukti (Sipambarbuk), yang bertugas melakukan pengamanan, menjaga keluar masuknya, dan pengecekan kondisi barang bukti; dan
  2. Seksi Administrasi Barang Bukti (Siminbarbuk), yang bertugas melaksanakan pengadministrasian, registrasi, dan inventarisasi barang bukti.